Legalisasi Umum

  1. Fotocopy Dokumen yang akan dilegalisir
  2. Dokumen Asli yang dilegalisir

  1. Pemohon mengajukan Berkas Ke petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan Memverifikasi Berkas
  3. Kika berkas Lengkap, Berkas akan ditanda tangani pejabat yang berwenang
  4. Berkas selesai di legalisir

Tergantung Lama Atrian

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Umum

Telepon / Fax : 0298-522003

Email : kec.bawen@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"