Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Era Tatanan Normal Baru

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Form permohonan KK
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Dongko dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon diwajibkan pakai Masker, sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun dan Jaga jarak selama menunggu antrian
  3. Menyerahkan form permohonan rekomendasi pembuatan KK
  4. Mengambil rekomendasi yang sudah ditanda tangani
  5. Pemohon segera mengirimkan rekomendasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Trenggalek

1.Menyerahkan form permohonan Rekomendasi pembuatan KK

2.Verifikasi dan validasi data penduduk

3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi

4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas

5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas

6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon KK

Tidak dipungut biaya

Permohonan Kartu Keluarga diketahui camat

Kecamatan Dongko

Jln.Raya Dongko No.69

Telp. (0355) 611055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Era Tatanan Normal Baru"