1.Menyerahkan form permohonan Rekomendasi pembuatan KK
2.Verifikasi dan validasi data penduduk
3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi
4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas
5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas
6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon KK
Tidak dipungut biaya
Permohonan Kartu Keluarga diketahui camat
Kecamatan Dongko
Jln.Raya Dongko No.69
Telp. (0355) 611055
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store