Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelairan dari Desa atau Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kelahiran Dari Rumah Sakit atau Bidan
  3. Formulir Pendaftaran Kartu Keluarga dari Desa atau Kelurahan
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Fotocopy Surat Nikah
  6. Fotocopy KTP Orang Tua atau Pemohon
  7. Fotocopy KTP Dua Orang Saksi

  1. Pastikan Desa atau Kelurahan telah mendukung layanan Akte Kelahiran
  2. Minta surat pengantar akta kelahiran dari desa atau kelurahan
  3. Siapkan KK asli, Fotocopy KTP orang tua dan saksi, Fotocopy surat nikah, dan surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan
  4. Datang ke kantor kecamatan untuk meminta pelayanan akta kelahiran
  5. Tunggu bebrapa saat untuk menunggu surat pengambilan akta kelahiran
  6. Waktu Pengambilan akta kelahiran tidak pasti karena acc data dan pembuatan dilakukan oleh Disdukcapil. Perkiraan pengambilan 25-30 hari

Waktu hanya perkiraan, dikarenakan acc data dan penerbitan dilakukan Disdukcapil.

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

Telepon / Fax : 0298-522003

Email : kec.bawen@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran"