Surat Pindah Antar Banjar Dinas

  1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Stopmaf warna hijau

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengapan berkas
  3. Kelengkapan berkas yang kurang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas ,melakukan penginputan data pemohon dan mencetak surat keterangan pindah, selanjutnya diparaf oleh kasi pemerintahan
  5. Petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
  6. Petugas melakukan registrasi pada buku register surat pindah antar Banjar Dinas
  7. Pemohon menyerahkan foto copy berkas yang ditandatangani kepada petugas pengelola arsip

15 menit apabila pimpinan ada di tempat, apabila pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas wa/hp pemohon bila sudah ditandatangani

Tidak dipungut biaya (gratis )

Permohonan Surat Pindah Antar Banjar Dinas

Datang langsung ke kantor camat sukasada

Kotak saran

Telp. (0362) 3307223

Email : kecamatansukasada@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Antar Banjar Dinas"