Layanan VK Bersalin

  1. membawa KTP
  2. membawa KK
  3. membawa Buku KIA
  4. membawa hasil USG dari SpOG jika ada
  5. membawa kartu BPJS/KIS/Surat Keterangan miskin

  1. pasien datang, dipersilahkan masuk Ruang VK
  2. petugas melakukan anamnesis secara lengkap
  3. petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, pemeriksaan fisik, pemeriksaan Obstetri/ginekologi, pemeriksaan lab (jika dibutuhkan).
  4. mencatat semua hasil anamnesis dan pemeriksaan di lembar RM, untuk pasien inpartu mencatat hasil pemeriksaan obstetri di partograf
  5. menjelaskan hasil pemeriksaan dan menjelaskan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan
  6. melakukan persiapan rujukan, jika pasien membutuhkan untuk dirujuk
  7. memimpin persalinan, jika pembukaan sudah lengkap
  8. melakukan penanganan bayi baru lahir
  9. melakukan tindakan pasca persalinan (jahit luka, membersihkan ibu, observasi)
  10. melakukan rujukan jika terjadi perdarahan pasca persalinan yang tidak bisa di hentikan di puskesmas.
  11. observasi pasca persalinan dan memberikan obat-obatan yang dibutuhkan oleh ibu

anamnesis

pemeriksaan fisik

observasi

Persalinan

perawatan pasca persalinan

persalinan normal: Rp. 1.000.000

 tindakan manual plasenta/sisa plasenta: Rp. 200.000

penanganan pra rujukan: Rp. 175.000

pertolongan gawat darurat bayi baru lahir: Rp. 175.000

penanganan hecting perenium Rp. 150.000

 

Pelayanan VK Bersalin/ Kamar Bersalin

pegaduan dapat dilakukan:

1. langsung

2. sms/wa

3. kotak saran

4. media sosial

5. blog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan VK Bersalin "