Permohonan Pembukaan Izin Jaringan KSP/USP (Kantor Kas, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu)

  1. Menyediakan modal sendiri/modal tetap untuk investasi modal kerja awal
  2. Pernyataan dari pengurus koperasi bahwa dana yang dihimpun di kantor cabang pembantu/kantor pelayanan kas paling sedikit 80%

  1. Petugas mengagenda surat permohonan izin pembukaan jaringan KSP/USP dari pemohon
  2. Subbag Umpeg menerima berkas permohonan dan mengajukan berkas ke Sekdin
  3. Sekdin menelaah berkas permohonan untuk diajukan ke Kadin
  4. Kadin menelaah surat permohonan dan mendisposisi ke Bidang Koperasi UMKM
  5. Kabid Koperasi UMKM menerima disposisi dari Kadin sekaligus mendistribusikan ke Seksi USP untuk ditindaklanjuti
  6. Kasi USP memeriksa kelengkapan berkas permohonanpembukaan jaringan USP sekaligus memverifikasi dan cek lapangan ke KSP/USP
  7. Kasi USP menyampaikan hasil verifikasi dan cek lapangan ke Kabid Koperasi UMKM sekaligus mengusulkan draft pembukaan jaringan KSP/USP
  8. Kabid Koperasi UMKM mengajukan draft pembukaan jaringan KSP/USP ke Sekdin untuk diverifikasi
  9. Sekdin mengoreksi dan memverifikasi draft pembukaan jaringan KSP/USP dan selanjutnya dinaikkan ke Kadin untuk ditandatangani
  10. Kadin menyerahkan SK izin Pembukaan Jaringan Simpan Pinjam ke Subbag Umpeg untuk diberi Nomor SK dan diserahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan Permohonan Izin Jaringan KSP/USP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembukaan Izin Jaringan KSP/USP (Kantor Kas, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu)"