Pelayanan Fasilitasi Pengaduan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

  1. - Warga Negara Indonesia (WNI) - Mengisi Formulir Permintaan informasi Publik
  2. Menunjukkan KTP/ Kartu Identitas Lain dan Melampirkan foto copy KTP/Identitas Lain
  3. - Pengguna Informasi Publik Wajib Menggunakan Informasi Publik Dengan Mencantumkan Sumber Dari Mana Memperoleh Informasi Publik Baik Yang Digunakan Untuk Kepentingan Sendiri Maupun Untuk Kepentingan Publikasi Sesuai Dengan Ketentuan Perundangundang

  1. • Menerima pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun tertulis
  2. • Menindak lanjuti penyampaian pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat
  3. • Mengagendakan waktu pelaksanaan dan bentuk form rapat/pertemuan yang akan dilaksanakan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan pimpinan dewan atau pimpinan alat kelengkapan
  4. • Menyiapkan dan mendistribusikan undangan bagi pelaksanaan rapat/pertemuan
  5. • Menyiapkan bahan -bahan, ruangan/tempat presentasi rapat dan jamuan
  6. • Mencatat jalannya rapat/pertemuan

Paling lama 1 hari

Tidak Dipungut Biaya/ GRATIS

Dokumen fasilitasi

Datang Langsung

Telpon/Fax : Call Center : (0722) 22109

 E-mail : dprd.tanggamus16@gmail.com

NoWA :- Website :dprdtanggamus.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pengaduan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat"