Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD Tanggamus

  1. - Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. - Mengisi Formulir Permintaan informasi Publik
  3. - Menunjukkan KTP/ Kartu Identitas Lain dan Melampirkan foto copy KTP/Identitas Lain
  4. - Pengguna Informasi Publik Wajib Menggunakan Informasi Publik Dengan Mencantumkan Sumber Dari Mana Memperoleh Informasi Publik Baik Yang Digunakan Untuk Kepentingan Sendiri Maupun Untuk Kepentingan Publikasi Sesuai Dengan Ketentuan Perundang- undangan

  1. • Pemohon Mengajukan Permintaan Informasi Dengan Hadir di Meja Pelayanan Informasi
  2. • Pemohon Melengkapi Persyaratan
  3. • Petugas Memverifikasi Keperluan Pemohon, Hasil verifikasi petugas berupa: ? Pemohon dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan ? Permohonan ditolak
  4. • Pemohon memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Proses Penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi per.yaratan yang telah ditentukan

Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

Produk Informasi Publik

Datang Langsung

Telpon/Fax : Call Center : (0722) 22109 E-mail : dprd.tanggamus16@gmail.com

NoWA :-

Website :dprdtanggamus.go.id SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD Tanggamus"