Permohonan KIA (Kartu Identitas Anak)

  1. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  3. Umur Anak di atas 5 Tahun dilampiri foto berwarna 4x6 2 lembar, tahun genap background warna biru tahun ganjil background warna merah

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan petugas memferivikasi berkas Berkas Lengkap Proses Ceta KIA

Sepanjang Ketersediaan Kepingan/Blangko KIA

Kelancaran Jaringan Internet

Tidak dipungut biaya

Permohonan Kartu Identita Anak (KIA)

Telp    : (0298) 711585 

Email : kec.bandungan1@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KIA (Kartu Identitas Anak) "