Dispensasi Nikah

  1. Pengantar Nikah dari Kepala Desa
  2. Berkas N-1 s/d N-IV dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
  3. Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
  4. Foto copy Kartu Keluarga KK dan KTP
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. Foto copy Ijasah terakhir
  7. Surat Pernyataan Status Jejaka / Duda ( bagi laki-laki ) dan atau Status Perawan / Janda bagi perempuan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat dispensasi kepada petugas yang membidangi ( Kasi Kesra )
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan Dispensasi Nikah dan mengagendakan permohonan
  3. pembuatan dan penandatangan Surat Dispensasi

Verifikasi Data dan data dinyatakan lengkap, pembuatan Surat Dispensasi Nikah, penadatanganan pejabat ( selama pejabat yang berwenang  berada di Kantor Kecamatan )

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Telp    : (0298) 711585 

Email : kec.bandungan1@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"