Penerbitan Keterangan Terdaftar Sanggar Seni dan Budaya Kabupaten Tanggamus

  1. Profil Sanggar (Latar Belakang Pendirian, Tahun Berdiri)
  2. Fotocopy Identitas Diri Penaggung jawab/Pemilik Penyelenggaraan Sanggar seperti KTP/Akta Pendirian
  3. Daftar Susunan Pengelola, Tenaga Administrasi, Tenaga Pelatih yang tetap maupun tidak tetap
  4. Fotcopy Ijasah Pemilik, Penyelenggara, Penanggung jawab dan Pelatih
  5. Daftar Sarana dan Prasarana yang dimiliki (Tempat Latihan, Gemelan, Gong dll)
  6. Kurikulum dan Program yang diselenggarakan
  7. Peta Lokasi Sanggar
  8. Daftar Riwayat Hidup Pemilik/Penyelenggaraan dan Tenaga Pelatih
  9. Pas Foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  10. Tersedia Lahan Parkir Sanggar
  11. Surat permohonan pendaftaran sanggar seni dan budaya yang ditujukan kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus
  12. Surat pengantar dari Kepala Pekon/Lurah dan diketahui Camat setempat
  13. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Kepala Pekon / Lurah dan diketahui Camat setempat

  1. Pemohon datang dengan membawa surat pemohonan
  2. Petugas memeriksa surat Permohonan
  3. Petugas Memproses mengisi data sesuai dengan data yang diminta
  4. Petugas mencetak hasil pengisian dan analisis beban kerja aparatur sipil negara

Pendaftaran    :  10 Menit
 Penyelesaian   :  3 Hari
Pengambilan   :  30 Menit 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sanggar Seni dan Budaya Kabupaten Tanggamus Kabupaten Tanggamus

Telpon/Fax: 0881102513
SP4N        : 082182482219 
No. WA       : 082182482219 
Website   : http://web.disparbudtanggamus.id/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online