Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Kepariwisataan

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy NPWP
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Foto Copy Akte Perusahaan ( PT,CV,Perorangan)
  5. Surat Izin Persetujuan Tetangga
  6. Foto Copy IMB
  7. Foto Copy PBB Tahun Berjalan
  8. Foto Copy TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Lokasi Usaha Harus Sesuai dengan Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW)

  1. Pemohon datang dengan membawa surat permohonan dan persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Setelah persyaratan dinilai lengkap, Petugas membuat draf rekomendasi izin usaha kepariwisataan
  4. Petugas mencetak draf Rekomendasi izin usaha kepariwisataan
  5. Petugas memberikan draf Rekomendasi izin usaha kepariwisataan Kepada Kepala Seksi untuk di Validasi lalu disposisi kepada Kepala Bidang Untuk di Validasi
  6. Kepala Bidang memvalidasi lalu didisposisi ke Sekretaris Dinas
  7. Sekretaris Dinas memvalidasi lalu di Disposisi ke Kepala Dinas untuk di tandatangani.
  8. Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang
  9. Kepala Bidang Menyerahkan Surat Rekomendasi TDUP kepada Pemohon
  10. Pengarsipan oleh Petugas/Staf

1. Pendaftaran    :  15 Menit
2. Penyelesaian   :  2 Jam
3. Pengambilan   :  10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin usaha kepariwisataan

Telpon/Fax : 0881102513
SP4N        : 082182482219
Email         : pariwisata.tanggamus.lpg@gmail.com
No. WA     : 082182482219
Website    : http://web.disparbudtanggamus.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online