Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual

  1. segala persyaratan mengacu kepada peraturan perundangundangan di bidang kekayaan intelektual.

  1. Pendampingan pengisian syarat-syarat yang tersedia pada website pengaduan pelanggaran KI

60 menit /pelaporan
 

Tidak dipungut biaya

Penanganan penegakan hukum kekayaan intelektual

Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui: 

website         : www.pengaduan.dgip.go.id
call center    : 152
facebook      : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
twitter           : djki_indonesia
Instagram     : djki.kemenkumham 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store