Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual

  1. Segala persyaratan mengacu kepada peraturan perundangundangan di bidang kekayaan intelektual.

  1. Diarahkan untuk membuat akun untuk melakukan Permohonan sesuai dengan jenis Kekayaan Intelektual;
  2. Diarahkan dalam mengisi dan melengkapi data permohonan kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan;
  3. Melakukan pemindaian dokumen dengan didampingi oleh pegawai apabila pemohon belum memiliki softcopy dokumen yang dibutuhkan;
  4. Mengarahkan Pemohon untuk mengisi data pada SIMPAKI untuk mendapatkan kode billing;
  5. Mengarahkan pemohon untuk membayar tagihan sesuai dengan kode billing

30 menit/layanan

Tidak dipungut biaya

Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dan Permohonan pasca pendaftaran kekayaan intelektual

Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui: 

email             : halodjki@dgip.go.id
website         : www.dgip.go.id
call center     : 152
facebook       : DirektoraJenderal Kekayaan Intelektual
twitter            : djki_indonesia
Instagram      : djki.kemenkumham 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store