Pengambilan Beras Cadangan Pangan

  1. Surat Permohonan Permintaan Bantuan Beras Cadangan Pangan Kabupaten Tanggamus untuk kejadian Bencana Alam dan Sosial (tanggap darurat) diketahui Bupati Tanggamus/Sekda/Asisten

  1. Instansi terkait mengirimkan Surat permintaan Bantuan Beras Cadangan Pangan Kabupaten Tanggamus untuk Kejadian Bencana Alam dan Sosial (tanggap darurat) ke Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus
  2. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus mengirimkan Surat permintaan Pengeluaran Beras Cadangan Pangan Kabupaten Tanggamus ke Perum Bulog Provinsi Lampung
  3. Perum Bulog Provinsi Lampung menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Tanggamus tentang waktu dan jumlah pengambilan Beras Cadangan Pangan Kabupaten Tanggamus dan Perum Bulog menentukan gudang pengambilan
  4. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Tanggamus menyampaikan ke instansi terkait untuk pengambilan Beras Cadangan Pangan Kabupaten Tanggamus ditempat yang telah ditentukan
  5. Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Tanggamus mendampingi instansi terkait ke Gudang Perum Bulog Provinsi Lampung yang ditunjuk
  6. Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus, dan Perum Bulog melakukan serah terima beras Cadangan Pangan ke instansi terkait di Gudang Perum Bulog.
  7. Instansi terkait membawa Beras Cadangan Pangan Kabupaten ke lokasi Tanggap Darurat untuk dibagikan.

1.  Mengirim Surat Permintaan pengeluaran beras  : 1 hari
2.  Perum bulog menentukan gudang pengambilan  : 1 hari
3.  Dinas KPTPH menyampaikan ke instansi terkait untuk pengambilan beras cadangan pangan : 1 hari
4. Dinas KPTPH mendampingi instansi terkait ke perum bulog : 1 hari
5.  Dinas KPTPH dan Perum Bulog melakukan serah terima  : 1 hari
6.  Instansi terkait membawa beras cadangan pangan  : 1 hari 

Tidak dipungut biaya

Beras Cadangan Pangan

SP4N                   : BAMBANG GUNAWAN
Email                   : distan_tgms@yahoo.co.id
Call Center        : 0811-7965-245
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Beras Cadangan Pangan"