Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah

  1. Berkas Permohonan Alih Fungsi Lahan

  1. Pemohon menyerahkan berkas Permohonan Alih Fungsi Lahan ke Dinas KPTPH
  2. Kabid PSP/Kasi PLA/Tim Teknis memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kabid PSP/Kasi PLA/Tim Teknis meninjau lokasi yang akan dialihfungsikan
  4. Kabid PSP/Kasi PLA/Tim Teknis membuat Rekomendasi atau penolakan Alih Fungsi Lahan dan menyampaikan ke Kepala Dinas
  5. Kadis menandatangani Rekomendasi atau Penolakan Alih Fungsi Lahan
  6. Kabid/Kasi/Tim Teknis menghubungi/menyerahkan rekomendasi ke petani

1. Penyerahan Berkas ke Dinas KPTPH : 1 hari
2. Pemeriksaan kelengkapan berkas : 2 hari
3. Peninjauan Lokasi : 2 hari
4. Membuat Rekomendasi/Penolakan Alih Fungsi Lahan : 3 hari
5. Penandatanganan oleh Kadis : 30 menit
6. Penyerahan Rekomendasi/Penolakan ke Pemohon : 30 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah

SP4N            : BAMBANG GUNAWAN
Email            : distan_tgms@yahoo.co.id
Call Center  : 0811-7965-245
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah"