Pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. Surat Permohonan dari Petani yang diketahui POPT/KaUPTD/Koordinator BPP

  1. Hamparan Kelompok Tani terserang OPT dan dilaporkan ke POPT/Petugas Lapangan/pengamatan petugas lapangan
  2. Berdasarkan laporan dan rekomendasi POPT, KaUPTD Pertanian TPH/Koordinator BPP membuat surat permohonan bantuan pestisida ke Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus
  3. Kepala Dinas menyetujui pemberian bantuan pestisida
  4. Kabid/Kasi memberikan bantuan ke Petugas Lapang (KaUPTD/Koord. BPP/POPT/PPL )
  5. Petugas Lapang (KaUPTD/Koord. BPP/POPT/PPL ) berkoordinasi dengan Kelompok tani yang terserang OPT untuk mengadakan Pengendalian OPT
  6. Pelaksanaan pengendalian OPT didampingi oleh Tim Brigade Proteksi

1.                      Laporan/Rekomendasi POPT  : 1 hari
2.     Surat permohonan bantuan pestisida        : 1 hari
3.           Persetujuan oleh Kadis                       : 15-20 menit
4.                                    Pemberian Bantuan : 30 menit
5. Koordinasi Petugas Lapang dan Poktan   : 1 hari
6.                          Pelaksanaan Pengendalian : 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura

SP4N            : BAMBANG GUNAWAN
Email            : distan_tgms@yahoo.co.id
Call Center  : 0811-7965-245
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura "