pelayanan ibu nifas

  1. Membawa Buku KIA
  2. Membawa FC KK
  3. Membawa KTP
  4. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien menunggu antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan umum
  5. Petugas mengarahkan Konsultasi Dokter (jika diperlukan)
  6. Petugas memberikan terapi/obat (jika diperlukan)
  7. Pasien mengambil obat

Waktu penyelesaian tergantung tingkat permasalahan

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan ibu, anak, KB/IVA, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan capeng

Email : puskesmasgesang@gmail.com

Telepon : (0334) 520516

Fb : Puskesmas Gesang Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan ibu nifas"