Rekomendasi Teknis Izin Pembuangan Limbah cair (IPLC)

No. SK: 800/08/33/2021

  1. Surat permohonan izin Pembuangan limbah cair
  2. Formulir identitas Pemilik Usaha
  3. Kelengkapan data-data terkait izin yang di ajukan

  1. Mengajukan Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC)
  2. Menerima Formulir Permohonan Izin yang telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis oleh pemrakarsa sesuai Permen LH No. 01 Tahun 2010
  3. Penilaian Administrasi
  4. Verifikasi Teknis
  5. Menerbitkan rekomendasi atau penolakan IPLC yang dibuat 2 (dua) rangkap
  6. Menggandakan dan mengarsipkan rekomendasi atau penolakan IPLC tersebut

1. Pendaftaran : 15 Menit 

2. Penilaian Administrasi : 10 Hari Kerja

3. Evaluasi dan Klarifikasi Lapangan : 2 Hari Kerja

4. Hasil Verifikasi Teknis Lapangan :  2 Hari Kerja

5. Menerbitkan Rekomendasi atau Penolakan : 2 Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC)

Penanganan Pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang bersangkutan dengan limbah cair dapat langsung ke dinas lingkungan hidup kabupaten tanggamus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store