Pemeriksaan bayi dan balita

  1. Membawa Buku KIA
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa KTP
  4. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien menunggu antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. Petugas mengarahkan Konsultasi Dokter (jika diperlukan)
  6. Petugas memberikan terapi/obat
  7. Pasien mengambil obat

Sesuai permasalahan bayi dan balita

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan ibu, anak, KB/ IVA, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan capeng

Email : puskesmasgesang@gmail.com

Telepon : (0334) 520516

Fb : Puskesmas Gesang Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan bayi dan balita"