ANC Terpadu

  1. Membawa Buku KIA
  2. Membawa FC Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa FC KTP
  4. Kartu Berobat
  5. Membawa KIS (jika memiliki)

  1. Pasien menunggu antrian
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan umum
  5. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas mengarahkan pemeriksaan ke Dokter Umum, Dokter Gigi dan Konsultasi Gizi
  7. Petugas memberikan terapi/obat
  8. Pasien pengambilan obat

Tergantung jumlah sasaran

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi

Email : puskesmasgesang@gmail.com

Telepon : (0334) 520516

Fb : Puskesmas Gesang Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ANC Terpadu"