Jasa Sedot Kakus / Tinja

  1. Mengisi formulir pengajuan sedot tinja / WC
  2. Foto copy identitas Pemilik Usaha (FC KTP)

  1. Masyarakat/instansi mengajukan permohonan sedot tinja dengan mengisi blangko yang tersedia.
  2. Penerima permohonan dan membuat draf Surat Perintah Tugas.
  3. Merintahkan petugas sedot tinja untuk melakukan penyedotan.
  4. Melakukan penyedotan dan menerima pembayaran retribusi dari masyarakat/instansi.
  5. Membuang lumpur tinja yang telah disedot ke Instansi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT).
  6. Menyetorkan retribusi ke Bandahara Penerima.

1. Pengajuan permohonan : 15 menit

2. Menerima permohonan dan membuat  Surat Perintah Tugas  : 20 menit

3. Merintahkan petugas sedot tinja untuk melakukan penyedotan : 10 menit

4. Melakukan penyedotan dan menerima pembayaran retribusi dari masyarakat/instansi : 180 menit

5. Membuang lumpur tinja yang telah disedot ke Instansi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) : 320 menit

6. Menyetorkan retribusi ke Bandahara Penerima : 30 menit

sesuai Peraturan Bupati Tanggamus No.11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 

Jasa Sedot Tinja

Penanganan pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup dapat langsung datang ke dinas lingkungan hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store