1. Pengajuan permohonan : 15 menit
2. Menerima permohonan dan membuat Surat Perintah Tugas : 20 menit
3. Merintahkan petugas sedot tinja untuk melakukan penyedotan : 10 menit
4. Melakukan penyedotan dan menerima pembayaran retribusi dari masyarakat/instansi : 180 menit
5. Membuang lumpur tinja yang telah disedot ke Instansi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) : 320 menit
6. Menyetorkan retribusi ke Bandahara Penerima : 30 menit
sesuai Peraturan Bupati Tanggamus No.11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Jasa Sedot Tinja
Penanganan pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup dapat langsung datang ke dinas lingkungan hidup
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store