Rekomendasi Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. Surat permohonan izin penyimpanan sementara LB3
  2. Mengisi Formulir permohonan penyimpanan sementara Limbah B3

  1. Mengajukan permohonan izin penyimpanan sementara limba B3 (TPS LB3)
  2. Menerima formulir permohonan izin yang telah dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis oleh Pemrakarsa sesuai PP 101 tahun 2014
  3. Penilaian administrasi
  4. Verifikasi teknis
  5. Menerbitkan rekomendasi atau penolakan izin TPS LB3 yang dibuat rangkap 2
  6. Menggandakan dan mengarsipkan rekomendasi atau penolakan izin TPS LB3 tersebut. Rekomendasi atau penolakan izin TPS LB3 disampaikan kepada Pemrakarsa .
  7. Menerima rekomendasi atau penolakan izin TPS LB3

Pendaftaran dan Penilaian administrasi : 1 hari

Verifikasi teknis : 45 hari

Menerbitkan rekomendasi atau penolakan : 2 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan Penyimpanan Sementara Limbah B2

Pengaduan tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan Limbah B3 bisa datang langsung ke Dinas Lingikungan Hidup Kabupaten Tanggamus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store