Penerbitan Registrasi Kebun

  1. Surat Permohonan dari UPTD Pertanian TPH
  2. Fotocopy KTP
  3. Peta Lokasi Kebun dan Titik Koordinat
  4. Mengisi Blanko Pendaftaran Registrasi Kebun
  5. Memahami Tata cara budidaya yang baik dan benar (Good Agriculture Practice, Standar Operasional Prosedur dan Pengendalian Hama Terpadu)

  1. Pemohon/Petani mengajukan surat permohonan Registrasi Kebun ke UPTD Pertanian TPH
  2. Kepala UPTD PTPH / Koordinator BPP melakukan Verifikasi Kebun secara langsung
  3. Pemohon/Petani didampingi Kepala UPTD PTPH / Koordinator BPP membawa surat usulan Registrasi Kebun dari UPTD Pertanian TPH ke Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Kab. Tanggamus
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis menerima Permohonan Registrasi Kebun dan Petani Mengisi Blanko Registrasi Kebun
  5. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis membuat surat usulan Registrasi Kebun yang ditandatangani Kepala Dinas KPTPH Kabupaten Tanggamus menyerahkan ke Dinas KPTPH Provinsi Lampung
  6. Kepala Bidang/Kepala Seksi Dinas KPTP Provinsi Lampung menerima surat usulan registrasi kebun dari DKPTPH Kabupaten Tanggamus dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  7. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis DKPTPH Provinsi Lampung meneliti kebenaran, Pengisian Formulir Indentifikasi Kebun, verifikasi Kecukupan Dokumen
  8. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis Dinas KPTPH Provinsi Lampung melakukan Verivikasi Registrasi Kebun, Penilaian Lapang, Penetapan Hasil Penilaian, Penerbitan Nomor Registrasi Kebun
  9. Sertifikat Registrasi Kebun diserahkan oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung ke Dinas KPTPH Kabupaten Tanggamus
  10. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis menghubungi pemohon/petani Registrasi Kebun dan menyerahkan Sertifikat Register Kebun

1. Kepala UPTD PTPH / Koordinator BPP Menerima permohonan Registrasi Kebun dari Petani : 1 Hari
2. Kepala UPTD PTPH / Koordinator BPP melakukan Verivikasi Kebun secara langsung : 1 Hari
3. Pemohon/petani dan Kepala UPTD PTPH / Koordinator BPP membawa surat Usulan registrasi Kebun dari Kecamatan dan mengisi Blangko Registrasi kebun : 1 Hari
4. Pembuatan dan Penandatanganan Surat Usulan Registrasi Kebun serta penyerahan ke DKPTP Provinsi Lampung : 3 Jam
5. Pengiriman Surat Usulan Registrasi Kebun Ke Dinas KPTPH Provinsi : 1 hari
6. DKPTPH Provinsi melakukan Penelitian Kebenaran, Pengisian Formulir Indentifikasi Kebun, Verivikasi Kecukupan Dokumen : 1 hari
7. DKPTPH Provinsi melakukan Verivikasi Registrasi Kebun, Penilaian Lapang, Penetapan Hasil Penilaian, Penerbitan Nomor Registrasi Kebun : 6 Bulan
9. Penyerahan Sertifikat ke Dinas KPTPH Kabupaten Tanggamus : 30 menit
10. Penyerahan Sertifikat ke pemohon/petani : 30 menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Register Kebun

SP4N                   : BAMBANG GUNAWAN
Email                  : distan_tgms@yahoo.co.id
Call Center        : 0811-7965-245
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Registrasi Kebun "