Sertifikasi Prima 2 dan 3

  1. a. Persyaratan Administratif : - Surat permohonan bermaterai dilengkapi nama dan alamat pemohon - Nama, alamat dan jumlah anggota kelompok/perusahaan - Fotokopi KTP - Ruang Lingkup Sertifikasi, komoditas, luas lahan/ kebun - Ada peta/sketsa lahan/kebun dengan batas utara, timur, selatan dan barat yang jelas - Menandatangani surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan (compliance agreement) - Mempunyai catatan/rekaman kegiatan selama satu musim panen (antara lain perencanaan kebun, persiapan lahan, penyiapan benih, penanaman, pemangkasan bentuk pohon, pemeliharaan, pemupukan, pengairan, penjaringan buah, pengendalian OPT (organisme penggangu tanaman), panen dan pasca panen, serta pembelian pupuk/saprodi yang digunakan)
  2. b. Persyaratan Teknis : - Telah menerapkan Good Pestisida Practice-Standard Operational Procedure (GPP-SOP) dan dianjurkan telah melaksanakan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Tanaman (SLPHT) untuk prima 3 - Telah menerapkan Good Agricultural Practice-Standard Operational Procedure (GAP-SOP) dan telah melaksanakan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Tanaman (SLPHT), mempunyai surat register kebun/lahan untuk prima 2. - Produk, air dan tanah lolos uji laboratorium terakreditasi

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan dokumen pendukung ke Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Kab. Tanggamus membawa persyaratan pendaftaran Sertifikasi Prima
  2. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis menerima Permohonan pendaftaran Sertifikasi Prima
  3. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis membuat surat pengantar yang ditandatangani Kepala Dinas dan menyerahkan berkas permohonan pendaftaran Sertifikasi Prima beserta surat pengantar untuk diproses ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Lampung
  5. Tim OKKPD Provinsi melakukan inspeksi dan penilaian lapang ke pemohon
  6. Sertifikat Prima 2 atau 3 diserahkan oleh OKKPD Provinsi ke Dinas Lampung KPTPH Kabupaten Tanggamus
  7. Kepala Bidang/Kepala Seksi/ Tim Teknis menghubungi Pemohon Sertifikasi Prima dan menyerahkan Sertifikat Prima

1.  Menerima permohonan pendaftaran  : 1 jam
2.  Memeriksa kelengkapan berkas  : 3 jam
3.  Proses oleh OKKPD Provinsi Lampung  : 56 hari
4.  Penyerahkan Sertifikat oleh OKKPD ke Dinas KPTPH Tanggamus : 1 hari
5. Menyerahkan Sertifikat  : 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Prima 2 dan 3

SP4N                   : BAMBANG GUNAWAN
Email                  : distan_tgms@yahoo.co.id
Call Center        : 0811-7965-245
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Prima 2 dan 3 "