Standar Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

  1. Foto copy identitas Pemilik Usaha (FC KTP)
  2. Keterangan Lengkap Mengenai Alamat, Jenis Usaha dan / atau Kegiatan serta Luas Bangunan dan Luas Tanah

  1. Mengisi Formulir SPPL serta melengkapi persyaratan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan SPPL
  2. Jika Persyaratan sudah lengkap dibuatkan tanda terima, jika belum lengkap dikembalikan untuk melengkapi persyaratan
  3. Peninjauan ke lapangan untuk verifikasi data terkait jenis usaha tertentu yang diajukan oleh pemohon
  4. Jika sudah sesuai antara data dengan kondisi di lapangan, SPPL bisa langsung dilanjutkan ke tahap berikutnya
  5. Diperiksa kembali kelengkapan dokumen SPPL
  6. SPPL bisa ditandatangani oleh Kabid atas persetujuan SPPL serta diberikan nomor dan diserahkan ke pemohon/pemilik usaha

Pengisian formulir SPPL dan uji administrasi memerlukan waktu 1 hari kerja

Peninjauan lapangan untuk verifikasi jenis usaha tertentu yang di ajukan pemohon memerlukan waktu 1 hari kerja

Penerbitan SPPL dapat dilakukan setelah  verifikasi lapangan sesuai dengan data yang di ajukan oleh pemrakarsa

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)

Penanganan Pengaduan Lingkungan dapat langsung datang ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)"