Pengajuan Bantuan Pemerintah dari DAK

  1. Proposal yang telah diketahui/disetujui KaUPTD/Koordinator BPP

  1. Kelompok tani mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah ke Dinas KPTPH kKabupate Tanggamus
  2. Kabid PSP/Kasi PLA/Tim Teknis meniliti dan memverifikasi Permohonan Poktan terkait Kelayakan Penerima Bantuan
  3. Kabid PSP/Kasi PLA/Tim Teknis survei ke lokasi dan mengusulkan SK CPCL ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas KPTPH Kabupaten menetapkan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pemerintah oleh Dinas KPTPH Kabupaten Tanggamus
  5. Penginputan ke Aplikasi KRISNA
  6. Kabid PSP/Kasi PLA/Tim Teknis Melengkapi Administrasi Berkas Poktan Untuk Pencairan Dana
  7. Kabid PSP/Kasi PLA/Tim Teknis menginput data ke aplikasi OM SPAN untuk kelompok tani yang menerima bantuan pemerintah
  8. Pencairan Tahap I dan Pencairan Tahap II

1. Pengajuan Proposal BANPEM oleh Poktan  : 1 hari
2. Verifikasi kelayakan Poktan penerima bantuan : 5 hari
3. Survei lokasi dan pengusulan SK CPCL : 14 hari kerja
4. Penetapan SK CPCL oleh Dinas KPTPH Kabupaten : 1 hari
5. Penginputan ke Aplikasi KRISNA : 1 hari
6. Pelengkapan Administasi berkas  : 1 hari
7. Penginputan data ke OM SPAN  : 2 hari
8. Pencairan dana tahap I dan II  : 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pemerintah dari DAK

SP4N            : BAMBANG GUNAWAN
Email            : distan_tgms@yahoo.co.id  
Call Center  : 0811-7965-245  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Pemerintah dari DAK "