Pelayanan Administrasi

  1. Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Tanggamus
  2. Memberikan Dokumen Reviu kepada Tim Evaluasi

  1. Inspektur menugaskan Sekretaris untuk menyusun konsep tugas Reviu
  2. Menugaskan Kasubbag TU untuk menyusun konsep surat tugas Reviu
  3. Menyusun konsep surat tugas reviu dan mengajukan konsep tersebut kepada sekretaris
  4. Menerima, meneliti dan mengkoreksi konsep surat tugas Reviu dari Kasubbag Tata Usaha. Apabila disetujui, selanjutnya diparaf dan diajukan pada Inspektur untuk diparaf. Jika perlu dilakukan revisi, maka Sekretaris menugaskan kembali Kasubbag TU sesuai proses sebelumnya
  5. Menerima, meneliti dan mengkoreksi konsep Surat Tugas Reviu dari Sekretaris. Apabila disetujui, selajutnya diparaf dan diajukan pada Bupati untuk ditandatangani, jika perlu dilakukan revisi, maka Inspektur menugaskan kembali Sekretaris sesuai Proses sebelumnya.
  6. Menandatangi surat tugas, dan selanjutnya mengirim pada Inspektorat untuk segera melaksanakan tugas.
  7. Menerima surat tugas Reviu untuk selanjutnya menugaskan stafnya untuk proses selanjutnya.
  8. Menerima surat tugas Reviu untuk selanjutnya menggandakan dan mengirim kepada Ketua Tim Reviu, serta mengarsipkan.
  9. Menerima surat tugas Reviu kemudian meneruskan pada anggota Tim Reviu segera menyiapkan bahan-bahan untuk reviu.
  10. Menerima surat tugas Reviu kemudian segera menyiapkan bahan-bahan untuk reviu dan mengirim surat tugas pada PD
  11. Membuat program kerja Reviu untuk diberikan kepada Anggota Tim dalam pembagian tugasnya.
  12. Menerima surat tugas Reviu dan kemudian menyiapkan kelengkapan bahan untuk reviu berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah unaudit dan data-data pendukungnya, serta mempersiapkan waktu untuk wawancara SPI.
  13. Menerima bahan-bahan untuk Reviu, untuk selanjutnya melakukan reviu, menyusun kertas kerja reviu dan jurnal koreksi, serta mengajukan kepada Ketua Tim Reviu untuk dilakukan koreksi dan menerima perangkat Daerah untuk melakukan wawancara SPI.
  14. Meneliti dan mengoreksi jurnal koreksi untuk selanjutnya apabila disetujui ditandatangani dan dikirim pada PD terkait untuk memberikan tanggapan, dan apabila tidak disetujui atau ada koreksi maka dikembalikan pada Anggota Tim sesuai proses selanjutnya.
  15. Menerima Jurnal Koreksi untuk kemudian menandatangani jurnal koreksi tersebut dan melakukan koreksi Laporan sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat.
  16. Menerima Jurnal Koreksi yang telah ditandatangani oleh Perangkat Daerah selanjutnya menugaskan Anggota Tim Reviu untuk menyusun Laporan Hasil Reviu
  17. Menyusun Laporan Hasil Reviu kemudian menyerahkan pada Ketua Tim Reviu untuk diteliti dan apabila disetujui memberi paraf untuk kemudian diajukan kepada Inspektur melalui Sekretaris.
  18. Meneliti dan mengoreksi Laporan Hasil Reviu untuk selanjutnya apabila disetujui diparaf dan selanjutnya diberikan pada Sekretaris untuk teliti dan dikoreksi apaila tidak disetujui dikembalikan sesuai proses sebelumnya
  19. Meneliti dan mengoreksi Laporan Hasil Reviu Laporan apabila disetujui diparaf dan diajukan pada Inspektur untuk ditandatangani dan apabila ada koreksi maka dikembalikan pada Ketua Tim Reviu sesuai proses sebelumnya.
  20. Menerima dan meneliti Laporan Hasil Reviu Laporan apabila disetujui ditandatangani dan dikembalikan pada Sekretaris untuk proses selanjutnya, namun apabila tidak disetujui maka dikembalikan pada Sekretaris sesuai proses sebelumnya.
  21. Menerima dan serahkan pada pelaksana untuk diberi nomor surat, selanjutnya dikirim pada Perangkat Daerah.
  22. Menerima Laporan Hasil Reviu Laporan yang telah ditandatangani, memberi nomor dan menggandakan kemudian mengirim kepada Perangkat Daerah , Ketua Tim Reviu serta mengarsipkannya.
  23. Menerima Laporan Hasil Reviu yang telah ditandatangani, dan mendisposisi pada Anggota Tim Audit untuk mengarsipkannya.
  24. Menerima dan mengarsipkan Laporan Hasil Reviu.

Paling lama 15 hari  kerja terhitung mulai tanggal masuknya surat.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Reviu

Call Center 0822-33422200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"