Perizinan Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak

  1. 1. KTP 2. NPWP (VALID) 3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 4. SPPL, UKL-UPL DAN AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup) 5. Rekomendasi Dinas Terkait dan Izin Lingkungan Sekitar 6. Dokumen Legalitas Badan Hukum (Non Perseorangan) 7. Akte Pendirian Usaha - Izin Usaha - NPWP Perusahaan (VALID) - Surat Keterangan Domisili 8. Email

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan Izin ( Non Input atau Input pada aplikasi Sicantikcloud ) 2. Petugas Loket memeriksa persyaratan pemohon. 3. Petugas Loket Mendisposisikan,Mencatat pada Buku Register dan di Verifikasi/Validasi oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang diteruskan kepada Operator. 4. Operator Mencetak Izin yang sudah di Validasi dan diberikan kepada Kasi. 5. Menyerahkan Izin Kepada Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak"