Perizinan Operasional Puskesmas

  1. Surat Permohonan 1. FC.KTP,NPWP 2. SPPL, UKL-UPL DAN AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup) 3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 4. Melampirkan Izin Pendirian 5. Profil Puskesmas, meliputi Visi, Misi, dan Lingkup Kegiatan Rencana Strategis 6. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan berkelanjutan 8. Memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB) 9. Denah bangunan, denah lokasi, denah instalasi listrik, air limbah, dan air bersih; 10. Sarana prasarana c. Tersedia dan berfungsinya peralatan/ perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya. d. Sumber daya manajemen. Tersedianya tenaga medis, dan keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, Jenis dan klasifikasinya. 11. Foto Copy Surat Keputusan Walikota terkait kategori Puskesmas ; 12. Studi Kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan ; 13. Profil Puskesmas meliputi, Aspek lokasi bangunan, Prasarana, Peralatan Puskesmas, Ketenagaan, dan Pengorganisasian ; 14. Foto Copy SIP Dokter, Perawat Bidan, Apoteker, SIPTTK, dan seluruh Tenaga Kesehatan lainnya : 15. Daftar tenaga, struktur organisasi, daftar peralatan medis, penunjang medis/non- medis, daftar obat, daftar pelayanan dan tarif, daftar sarana dan prasarana) ;

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan Izin ( Non Input atau Input pada aplikasi Sicantikcloud ) 2. Petugas Loket memeriksa persyaratan pemohon. 3. Petugas Loket Mendisposisikan,Mencatat pada Buku Register dan di Verifikasi/Validasi oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang diteruskan kepada Operator. 4. Operator Mencetak Izin yang sudah di Validasi dan diberikan kepada Kasi. 5. Menyerahkan Izin Kepada Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Puskesmas

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Operasional Puskesmas"