Perizinan Laboratorium Kesehatan

  1. 1. Surat Permohonan 2. FC.KTP,NPWP,STR 3. Foto Copy IMB 4. Pelayanan Kesehatan Tempat Berpraktek 5. SPPL, UKL-UPL DAN AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup) 6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 7. Denah bangunan, denah lokasi, denah instalasi listrik, air limbah, dan air bersih; 8. Surat pernyataan pengelolan air limbah ; 9. Surat perjanjian kerjasama rujukan laboratorium ; 10. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan sampah medis ; 11. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan obat; 12. Sarana dan Prasarana Kesehatan yang baik 13. Daftar Alat perlengkapan penunjang pelayanan laboratorium termasuk alat keselamatan ; 14. Daftar tenaga, struktur organisasi, daftar peralatan medis, penunjang medis/non- medis, daftar obat, daftar pelayanan dan tarif, daftar sarana dan prasarana) ; 15. Data kepegawaian Medik/Non Medik penanggung jawab (foto Copy ijasah, STR, dan SIP) ;

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan Izin ( Non Input atau Input pada aplikasi Sicantikcloud ) 2. Petugas Loket memeriksa persyaratan pemohon. 3. Petugas Loket Mendisposisikan,Mencatat pada Buku Register dan di Verifikasi/Validasi oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang diteruskan kepada Operator. 4. Operator Mencetak Izin yang sudah di Validasi dan diberikan kepada Kasi. 5. Menyerahkan Izin Kepada Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin laboratorium kesehatan

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Laboratorium Kesehatan"