Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK)

  1. Penyusunan Rekomendasi Dosis Pupuk
  2. E-KTP
  3. Luas Lahan maks. 2 Ha untuk Pertanian, Luas Lahan maks. 1 Ha untuk Perikanan

  1. Admin Kecamatan menyiapkan data e-RDKK petani yang dilengkapi data diri (e-KTP) , Luas Lahan Per NIK dan Penyusunan Rekomendasi Dosis Pupuk yang langsung diinput ke Sistem Aplikasi e-RDKK
  2. Verifikasi dan Validasi oleh Koordinator Penyuluh
  3. Verifikasi dan Validasi oleh Kasi Pupuk dan Pestisida/Kabid PSP/Kadis KPTPH
  4. Kementerian Pertanian menerbitkan SK Alokasi Pupuk Provinsi
  5. Dinas KPTPH Provinsi menerbitkan SK Alokasi Pupuk Kabupaten
  6. Dinas KPTPH Kabupaten menerbitkan SK Alokasi Pupuk perkecamatan

1. Persiapan data petani dan penginputan : 3 jam
2. Verifikasi dan validasi oleh Koor. Penyuluh : 1 jam
3. Verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid/Kadis : 3 jam
4. Penerbitan SK Kementan : 5 hari
5. Penerbitan SK Provinsi : 3 hari
6. Penerbitan SK Kabupaten : 2 hari

Tidak dipungut biaya

SK Alokasi Pupuk Bersubsidi

SP4N            : BAMBANG GUNAWAN
Email            : distan_tgms@yahoo.co.id  
Call Center  : 0811-7965-245  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK)"