Pengajuan Permohonan izin lingkungan secara tertulis dengan melampirkan formulir UKL-UPL serta uji administrasi dan pengumuman permohonan izin lingkungan memerlukan waktu paling lama 3 hari kerja..
Pemeriksaan formulir UKL-UPL memerlukan waktu 14 hari kerja
Perbaikan formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh pemrakarsa paling lama 5 hari kerja sejak hasil permeriksaan telah dikeluarkan
Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Rekomendasi Izin Lingkungan memerlukan waktu 10 hari kerja
biaya pelaksanaan rapat teknis penilaian UKL-UPL di bebankan kepada Pemrakarsa
1. Rekomendasi Persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup / Dokumen UKL-UPL
Penanganan pengaduan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store