Perizinan Praktek Tukang Gigi

  1. 1. Surat Permohonan 2. FC.KTP,NPWP 3. FC.STR/IJAZAH yang masih berlaku dengan dilegalisir asli 4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek 5. Foto Copy IMB 6. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar 7. SPPL, UKL-UPL DAN AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup) 8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 9. Rekomendasi dari Profesi/Persatuan

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan Izin ( Non Input atau Input pada aplikasi Sicantikcloud ) 2. Petugas Loket memeriksa persyaratan pemohon. 3. Petugas Loket Mendisposisikan,Mencatat pada Buku Register dan di Verifikasi/Validasi oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang diteruskan kepada Operator. 4. Operator Mencetak Izin yang sudah di Validasi dan diberikan kepada Kasi. 5. Menyerahkan Izin Kepada Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Tukang Gigi

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Praktek Tukang Gigi"