Pelayanan Administrasi

  1. Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Tanggamus
  2. Mengajukan Surat Kepada Bagian Evaluasi

  1. Inspektur menugaskan kepada Sekretaris untuk melakukan Evaluasi Sekretaris membentuk tim Evaluasi
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian Membuat SPT penugasan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) Ketua Tim Evaluasi Menerima SPT Evaluasi
  3. Anggota Tim menyampaikan surat penugasan dan surat permintaan dokumen Evaluasi
  4. Perangkat Daerah menerima surat penugasan dan menyampaikan kelengkapan dokumen permintaan,
  5. Anggota Tim menerima, menghimpun, menginvetarisir serta melakukan Evaluasi
  6. Ketua Tim memeriksa serta memberikan persetujuan terhadap hasil evaluasi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Lembaga Eksternal maupun Perangkat Daerah
  7. Sekretaris memeriksa serta memberikan persetujuan terhadapHasil Evaluasi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Inspektur apabila ada koreksi akan di perbaiki oleh Tim Evaluasi
  8. Inspektur memeriksa serta memberikan persetujuan terhadapHasil Evaluasi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Lembaga Eksternal maupun Perangkat Daerah.

Paling lama 15 hari  kerja terhitung mulai tanggal masuknya surat

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Evaluasi

Call Center 0822-33422200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"