Pengajuan Register Kelompok Tani

  1. Surat Permohonan Register Kelompok Tani

  1. Musyawarah petani yang dihadiri oleh 20-30 anggota, penyuluh pertanian dan aparat pekon beberapa kali pertemuan (menghasilkan Struktur Kepengurusan, Berita Acara Pembentukan, AD/ART dan Laporan kepada Kepala Pekon / Lurah)
  2. Menyerahkan Surat Permohonan Register Kelompok Tani kepada Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan
  3. Koordinator BPP Melihat keaktifan kelompok tani dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kelompok tani (Menyusun Rencana Kerja, Pertemuan Rutin Bulanan, melalui Buku Administrasi Kelompok)
  4. Penentuan kelompok tani layak diregistrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan tidak layak apabila tidak memenuhi persyaratan serta pendaftaran kelompok tani layak ke Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN)
  5. Pencetakan Sertifikat Keterangan Nomor Register Kelompok Tani
  6. Pengambilan Sertifikat Keterangan Nomor Register Kelompok Tani dari BPP

1. Musyawarah petani  : 1 hari
2. Surat permohonan peregister  : 1 hari
3. Melihat keaktifan kelompok tani dalam melaksanakan kegiatan  : 30 hari kerja
4. Penentuan Kelompok Tani layak/tidak diregistrasi : 1 hari
5. Pencetakan Sertifikat Keterangan Nomor Register  : 30 menit
6. Pengambilan Sertifikat Keterangan Nomor Register Kelompok Tani dari BPP : 15 menit

Tidak dipungut biaya

Register Kelompok Tani

SP4N              : BAMBANG GUNAWAN
Email              : distan_tgms@yahoo.co.id
Call Center    : 0811-7965-245
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Register Kelompok Tani "