Perizinan Mendirikan Rumah Sakit

  1. 1. Surat Permohonan 2. FC.KTP,NPWP 3. SPPL, UKL-UPL DAN AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup) 4. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 5. Profil Rumah Sakit, meliputi Visi, Misi, dan Lingkup Kegiatan Rencana Strategis 6. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan berkelanjutan 8. Isian Instrumen Self-Assesment sesuai klasifikasi Rumah Sakit. 9. Memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB) 10. Denah bangunan, denah lokasi, denah instalasi listrik, air limbah, dan air bersih; Sarana prasarana Tersedia dan berfungsinya sarana dan prasarana pada rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, operasi/ bedah, tenaga kesehatan, radiology, ruang laboraturium, ruang tenaga kesehatan, radiology, ruang laboraturium, ruang strilisasi, ruang farmasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit: ruang menyusui, ruang mekanik, ruang dapur, laundry, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah, dan peralatan parker yang mencukupi sesuai dengan jenis dan klasifikasinya. Peralatan, a. Tersedia dan berfungsinya peralatan/ perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya. b. Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu, misalnya; penggunaan peralatan radiology harus mendapatkan izin dari Bapeten. c. Sumber daya manajemen. Tersedianya tenaga medis, dan keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, Jenis dan klasifikasinya. Administrasi manajemen a. Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. 1. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan 2. Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia 3. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi Kepala Rumah Sakit b. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya c. Memiliki dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws dan medical by laws) d. Memiliki standar prosedur operasional pelayanan Rumah Sakit 11. Foto kopi PBB, NPWP Perusahaan. 12. Melampirkan data investasi

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan Izin ( Non Input atau Input pada aplikasi Sicantikcloud ) 2. Petugas Loket memeriksa persyaratan pemohon. 3. Petugas Loket Mendisposisikan,Mencatat pada Buku Register dan di Verifikasi/Validasi oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang diteruskan kepada Operator. 4. Operator Mencetak Izin yang sudah di Validasi dan diberikan kepada Kasi. 5. Menyerahkan Izin Kepada Pemohon.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Mendirikan Rumah Sakit"