Pelayanan Administrasi

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki maupun Perempuan
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Surat Pengantar Dari Atasan Langsung

  1. Pemohon datang langsung ke Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada hari dan jam kerja.
  2. Pemohon mengajukan penerbitan surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan
  3. Pemohon memberikan nomor Handphone yang bisa dihubungi.
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Petugas menuliskan di lembar disposisi untuk dimintakan perintah dari Sekretaris.
  6. Setelah Sekretaris memberikan lembar disposisi, berkas dimasukkan ke ruang Inspektur untuk dimintakan perintah selanjutnya
  7. Petugas membawa berkas permohonan yang sudah didisposisi Inspektur Ke Subbag. Umum dan Evaluasi untuk dibuatkan surat pernyataan
  8. Petugas Subbag. Umum dan Evaluasi memeriksa data PNS tersebut apakah pernah menjalani hukuman disiplin atau tidak.
  9. Jika Tidak, Petugas membuatkan surat pernyataan dan memintakan paraf koordinasi ke Kasubbag. Umum dan Evaluasi dan Sekretaris.
  10. Petugas memasukan ke ruang Inspektur untuk ditandatangani. Setelah surat pernyataan ditandatangani Inspektur, Petugas menghubungi Pemohon untuk mengambil surat pernyataan

3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal masuknya surat.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin

Call Center 0822-33422200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"