Pelayanan Amdal (KA, Andal, RKL-RPL)

  1. Formulir identitas Pemilik Usaha
  2. Formulir deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan
  3. Kerangka Acuan (KA)

  1. Mengisi dan mengajukan Kerangka Acuan (KA) kepada Gubernur melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal dalam bentuk cetak (hardcopy) dan file elektronik (softcopy)
  2. Sekretariat Komisi Penilai Amdal menerima Pengajuan KA dari Pemrakarsa dan memberikan tanda bukti penerimaan KA kepada Pemrakarsa dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan KA
  3. Sekretariat Komisi Penilai Amdal melakukan uji administrasi KA berdasarkan panduan uji administrasi KA
  4. Jika hasil uji administrasi KA lengkap secara administrasi dikembalikan ke pemrakarsa untuk dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan untuk rapat Tim Teknis. Apabila belum lengkap, maka KA dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi
  5. Jika hasil KA dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan administrasi kepada Ketua Komisi Penilai Amdal dan menyiapkan rapat TIM Teknis untuk Penilaian KA
  6. Tim Teknis AMDAL melakukan penilaian dokumen KA secara mandiri melalui uji tahap proyek berdasarkan panduan uji tahap proyek dan uji kualitas dokumen berdasarkan pamduan uji kualitas dokumen AMDAL
  7. Secretariat Komisi Penilai Amdal mendokumentasikan dan menyiapkan hasil penilaian sebagai bahanrapat Tim Teknis
  8. Sekretariat Komisi Penilai Amdal menyelenggarakan rapat Tim Teknis untuk membahas hasil penilaian penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh anggota Tim Teknis dan untuk menyepakati lingkup kajian dalam ANDAL Jika hasil penilaian akhir KA menunjukkan bahwa KA perlu diperbaiki maka KA dikembalikan kepada Pemrakarsa
  9. Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan KA kepada KPA (paling lambat sesuai dengan waktu yang disepakati)
  10. Sekretariat Komisi Penilai AMDAL menyampaikan perbaikan KA kepada setiap anggota Tim Teknis dan mengadakan rapat Tim Teknis untuk melakukan verifikasi kebenaran/kesesuaian kembali perbaikan KA dari pemrakarsa
  11. Ketua Komisi Penilai AMDAL menerbitkan persetujuan KA apabila telah dilakukan verifikasi perbaikan atas saran masukan dan tanggapan Tim Teknis telah semua diperbaiki sesuai arahan dan dinyatakan KA dapat disepakati
  12. Ketua Komisi Penilai AMDAL menyampaikan surat persetujuan KA kepada Pemrakarsa dan ditembuskan kepada anggota Komisi Penilai AMDAL (Apabila melaui lembaga OSS, maka notifikasi Berita Acara Persetujuan Formulir KA disampaikan ke dalam system OSS)
  13. Pemrakarsa mengajukan permohonan Izin Lingkungan, penilaian ANDAL,RKL-RPL secara tertulis dalam satu surat permohonan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus dengan menyertakan KA yang telah disetujui dan ANDAL, RKL-RPL yang telah disusun, dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan serta profil usaha dan/atau kegiatan

Pendaftaran Amdal : Tanda bukti pendaftaran diberikan paling kama 130 hari sejak KA AMDAL diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

Tidak ada biaya/gratis untuk Rekomendasi AMDAL namun untuk biaya rapat jamuan makan minum dan gedung rapat di bebankan kepada pemrakarsa

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan

Penanganan Pengaduan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store