Izin Pemakaian Kendaraan dan Alat Berat

No. SK: 188.45/3340/427.56/2024

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas
  2. Surat Disposisi Kepala Dinas
  3. Menandatangani surat perjanjian

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kepala Dinas
  2. Petugas melampirkan lembar disposisi Kepala Dinas
  3. Surat dikirim ke Kantor UPT
  4. Pemohon menandatangani surat perjanjian

7 (tujuh) hari kerja apabila semua pengajuan dilengkapi dengan pendukung yang benar

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012

  1. Mesin Gilas Jalan Untuk Pemakaian Setiap Hari (7 Jam/Hari, tidak termasuk biaya operasional)
    1. Berat Kurang dari 6 (enam) Ton Rp100.000,00/Hari
    2. Berat 6 (enam) sampai dengan 8 (depalan) Ton Rp150.000,00/Hari
    3. Berat 9 (Sembilan) sampai dengan 10 (sepuluh) Ton Rp150.000,00/Hari
    4. Berat 11 (sebelas) sampai dengan 12 (dua belas) Ton Rp150.000,00/Hari
  2. Untuk Penggunaan Mesin Jenis Lain Setiap Jam
    1. ​​​​​​​Wheel Loader 95 HP Rp60.000,00/Jam
    2. Motor Grader 110 HP Rp75.000,00/Jam
    3. Dump Truck 3,5 M3 Rp25.000,00/Jam
    4. Aspalt Sprayer 200 Ltr Rp12.000,00/Jam
    5. Vibrator Mixer 200 Kg Rp12.000,00/Jam
    6. Vibrator Rammer 200 Kg Rp15.000,00/Jam
    7. Vibrator Olate Temper 200 Kg Rp15.000/Jam
    8. Vibrator Roller 500 Kg Rp15.000/Jam
    9. Beton Moelen 0,25 M3 Rp10.000,00/Jam
    10. Air Compressor Rp12.500,00/Jam
    11. Water Pump Ø 4 Rp15.000,00/Jam
    12. Genset 3 KVA Rp15.000,00/Jam
    13. Theodolite Rp12.500,00/Jam
  3. Excavator dan Tronton
    1. ​​​​​​​Excavator
      1. ​​​​​​​Untuk Tiga Jam Pertama Rp400.000,00
      2. Untuk Setiap Jam (Selanjutnya) Rp150.000,00/Jam
    2. Tronton
      1. Setiap Pengiriman Dalam Wilayah Kabupaten Lumajang Rp150.000,00/Jam
      2. Setiap Pengiriman Di Luar Wilayah Kabupaten Lumajang Rp300.000/Jam

Jasa Pelayanan Pemakaian Kendaraan dan Alat Berat

Telp. (0334) 881446 ; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jl. Jendral Sutoyo No. 4 Lumajang 67315

Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Kendaraan dan Alat Berat"