Layanan Permohonan Izin Cuti PNS Kabupaten

  1. Surat pengantar dari SAPK
  2. Surat form cuti
  3. surat keterangan dokter apabila cuti sakit/ cuti alasan penting
  4. surat keterangan lain yang diperlukan

  1. Pemohon (PNS) datang membawa berkas permintaan pemberian cuti ke Bagian Umum BKPSDM
  2. berkas didisposisi ke Bidang PKAP untuk diperiksa, disetujui, dirubah, ditangguhkan, dan tidak disetuji atas pemberian cuti tersebut
  3. jika disetujui, surat keputusan cuti tersebut diparaf berjenjang hingga di tandatangani oleh Bupati
  4. bahan usulan diarsipkan dan SK Cuti diperbanyak sesuai kebutuhan si Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Cuti

Datang langsung Jl. Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen
Kontak Saran  
Email bkpsdm.kab.bireuen@gmail.com
Telfon dan FAX (0644) 5353028
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Izin Cuti PNS Kabupaten"