Seksi Kesejahteraan Rakyat

  1. Fotokopi KTP Ahli waris
  2. Fotokopi KK Ahli Waris
  3. Surat Keterangan Kematian/akte Kematian
  4. Fotokopi KTP Saksi

  1. Pemeriksaan berkas kelengkapan
  2. Penandatanganan pengesahan oleh Camat

Apabila berkas lengkap dan pejabat yang bertandatangan ada maka waktu penyelesaian bisa 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Syafaudin. S, Kasubbag TU, Kepegawaian Perlengkapan da Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seksi Kesejahteraan Rakyat"