Penerbitan Izin Tinggal Terbatas

  1. Persyaratan Umum: paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat tanda masuk; surat penjaminan dari penjamin; dan surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
  2. Penanam Modal: akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia; surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal; izin usaha tetap; surat izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; dan nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  3. Tenaga Ahli rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan IMTA dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; izin usaha tetap; surat izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan akta pendirian perusahaan.
  4. Tenaga Ahli di atas kapal laut, alat angkut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan IMTA dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; rekomendasi dari Kementerian atau instansi terkait; izin usaha tetap; surat izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan akta pendirian perusahaan.
  5. Rohaniawan rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan; rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  6. Mengikuti pendidikan dan pelatihan surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya; surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi orang asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
  7. Penggabungan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap suami atau istri.
  8. Anak orang asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia. Permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  9. Anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya.
  10. Eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.
  11. Eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.
  12. Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia Permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian.
  13. Wisatawan lanjut usia mancanegara surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan; bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia; bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
  14. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, Bahasa Inggris; dan surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  15. Orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
  16. Orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  17. Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status izin tinggal orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas. Pada hal ini, persyaratan berupa cap kedatangan dikecualikan dimasukkan sebagai persyaratan umum. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya; kartu izin tinggal terbatas ayah dan/atau ibunya; surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Foto Biometrik dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, identifikasi dan verifikasi data serta melakukan pembayaran;
  5. untuk proses perpanjangan izin tinggal terbatas yang membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah, waktu penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan rincian: 1. surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; 2. penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan dan penolakan dari Kepala Kantor Wilayah diterima dan dilakukan wawancara serta telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan; 3.dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin ii diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
  6. untuk proses perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, waktu penyelesaian paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian: 1. surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh kepala Kantor Imigrasi; 2. surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Direktur Jenderal Imigrasi; 3. surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; 4.Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Persetujuan dan Penolakan dari Direktur Jenderal Imigrasi diterima sdan dilakukan wawancara serta telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  7. Pemberian nomor register dan Peneraan Stiker Izin Tinggal pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  8. Pemindaian dokumen selesai;
  9. Penyerahan Dokumen Keimigrasian

Untuk Perpanjangan yang membutuhkan persetujuan Kantor Wilayah diberikan waktu tambahan penyelesaian 4 hari kerja

KITAS 6 (Enam) Bulan Rp. 1.600.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 1.000.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 600.000,-

KITAS 1 (Satu) Tahun Rp. 2.500.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.500.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.000.000,-

KITAS 2 (Dua) Tahun Rp. 3.750.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 2.000.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 1.750.000,-


Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Tinggal Terbatas"