Kasi Perekonomian dan Pembangunan

  1. Persetujuan Lingkungan yang ditandatangani oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa
  2. Foto KTP Saksi
  3. NIB
  4. Akta Notaris bagi PT/CV

  1. Memeriksa berkas
  2. Pengesahan berkas Persetujuan lingkungan oleh Camat

Jika atasan yang bertandatangan tidak melakukan tugas luar maka bisa diselesaikan dalam waktu 10 menit

Tidak dipungut biaya

Mengetahui Persetujuan Lingkungan

Syafarudin. S. Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasi Perekonomian dan Pembangunan"