Standar Pelayanan Fasilitasi surat keterangan kewarisan ( tanah dan bangunan )

  1. Rekomendasi Surat Keterangan ahli Waris mengetahui desa
  2. KTP pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditanda tangani pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan fasilitasi kelengkapan berkas a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka berkas pemohon akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, maka formulir akan diteruskan kepada Kasie Yanmum
  3. Petugas pelayanan meneruskan berkas kepada Kasi Yanmum untuk mendapat rekomendasi tanda tangan Camat
  4. Kasie Pelayanan Umum meneruskan berkas kepada Camat untuk mendapatkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui atas surat yang disahkan
  5. Registrasi oleh petugas pelayanan
  6. Petugas pelayanan menyerahkan berkas ke pemohon

Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas  Surat Keterangan Ahli Waris yang telah sesuai prosedur konsultasi dan sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi surat keterangan kewarisan ( tanah dan bangunan )"