Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. penjamin yang mengajukan surat jaminan bagi orang asing disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia, seperti dari korporasi, instansi pemerintah atau perorangan;
  3. paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  4. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  5. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. Perpanjangan izin tinggal kunjungan oleh orang asing yang bersangkutan atau ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
  2. Perpanjangan izin tinggal kunjungan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari kerja dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir;
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  4. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
  5. Wawancara dan pengambilan foto biometrik dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan pembayaran, Pengambilan Foto Biometrik hanya untuk Izin Tinggal Kunjungan dilakukan hanya pada perpanjangan pertama.
  6. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. Pemberian nomor register dan Peneraan cap keimigrasian berupa perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  8. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  9. Pemindaian dokumen selesai;
  10. Penyerahan dokumen.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"