Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival - VOA)

  1. paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  3. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  4. Fotokopi visa dan cap kedatangan

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak permohonan diterima, dan melakukan pembayaran PNBP; Wawancara hanya untuk perpanjangan Visa on Arrival dan untuk Izin Tinggal Kunjungan dilakukan hanya pada perpanjangan pertama.
  5. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  7. Pemindaian dokumen selesai;
  8. Penyerahan dokumen.

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Keimigrasian

Tidak dipungut biaya

Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival - VOA)"