Perekaman E-KTP

  1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Stop map warna hijau

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan yang kurang dikembalikan
  4. Petugas melakukan perekaman

Bila pimpinan ada di tempat, kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telp/Hp pemohon bila sudah ditandatangani

Tidak dipungut biaya ( gratis )

Perekaman e KTP

Datang langsung ke kantor camat sukasada

Kotak saran

Telp : ( 0362 ) 3307322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"