1. Pemohon Informasi datang ke Sekretariat PPID Pembantu , mengisi formulir permintaan informasi atau download. Kemudian diisi data dengan benar dengan dilampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi ;
2. Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik ;
3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik ;
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi , jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan , PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik
Tidak dipungut biaya
Permohonan informasi / data
Pengaduan di Halo Bupati 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePIC