2.2. Permohonan Informasi melalui PPID Pembantu

  1. 1. Mengisi Formulir yang disediakan ;
  2. 2. Foto Copy KTP pemohon informasi ;
  3. 3. Petugas berhak verifikasi identitas pemohon melalui telephon untuk memastikan kesesuaian identitas .

  1. Pemohon Informasi datang ke Sekretariat PPID Pembantu , mengisi formulir permintaan informasi atau download. Kemudian diisi data dengan benar dengan dilampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi ;
  2. . Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik ;
  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik ;
  4. . Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi , jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan , PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  5. . Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik

1. Pemohon Informasi datang ke Sekretariat PPID Pembantu , mengisi formulir permintaan informasi atau download. Kemudian diisi data dengan benar dengan dilampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi ;

2. Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik ;

3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan permintaan  informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik ;

4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi , jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan , PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik

Tidak dipungut biaya

Permohonan informasi / data

Pengaduan di Halo Bupati 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2.2. Permohonan Informasi melalui PPID Pembantu"