Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran
  2. Di klinik gigi, petugas melakukan pemeriksaan awal, anamnese dan diagnosis awal
  3. Jika sesuai indikasi akan dilakukan pemeriksaan penunjang
  4. Jika hasil pemeriksaan dalam batas normal maka dilakukan tindakan odontektomi sesuai SPO yang berlaku
  5. Pemulihan pasca tindakan
  6. Pemberian informasi/penyuluhan tentang perawatan pasca di rumah

Tindakan di klinik gigi dimulai dengan pemeriksaan awal, anamnese dan diagnosis, tindakan odontektomi/pencabutan gigi geraham bungsu sesuai SPO

Tindakan di klinik gigi mulai dari pemeriksaan awal, anamnese, penegakan diagnosis, tindakan odontektomi/pencabutan gigi geraham bungsu sesuai SPO (bagi pasien umum, biaya tercantum belum termasuk pendaftaran, pemeriksaan penunjang dan obat-obatan)

Tindakan Odontektomi/pencabutan geraham bungsu dengan membuka gusi

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"